contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

أَهْلَا وَسَهْلًا بِحُضُوْرِكُمِ عَلىَ مِفْتَاحِ إِقْتِصَاُدنَا بِلُوْغْسِفُوْتِ. قَدْ تَكُوْنَ مُفِيْدَةٌ، إِنْشَاءَاللهِ

Welcome on Miftah Iqtishoduna's Blogspot. Have be Useful for Us, Enshallaah.
Rabu, 24 Juni 2015


TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul Jami’ hadits no.997)

Meninggalkan thuma’ninah( Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

0



Wajibnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”.

Takhrij Hadits:
Hadits dengan lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya (433) dari shahabat Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu-, dan dalam riwayat Al-Bukhary (723), dengan lafazh:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
”Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat.”
Semakna dengannya, hadits Abu Hurairah -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- dalam riwayat Al-Bukhary (722) dan Muslim (435), dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
وَأَقِيْمُوْا الصَّفِّ فِي الصَّلاَةِ, فَإِنَّ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ
“Dan tegakkanlah shaf di dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaf termasuk diantara baiknya sholat”.

0
Selasa, 23 Juni 2015


kita akan membahas 8 pengertian cinta menurut Al qur`an , nah ni dia..Menurut hadis Nabi, orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai'an katsura dzikruhu), kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya (man ahabba syai'an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta sejati ada tiga :
(1) lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain,
(2) lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
(3) lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri. Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Alloh SWT, maka ia lebih suka berbicara dengan Alloh Swt, dengan membaca firman Nya, lebih suka bercengkerama dengan Alloh SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Alloh SWT daripada perintah yang lain.

Dalam Qur'an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:

0
Rabu, 29 April 2015

Pro-kontra soal dana talangan haji telah menjadi wacana publik. Adalah Dirjen Urusan Haji, Anggito Abimanyu, yang mula-mula memunculkan wacana perlunya dana talangan haji ini dihentikan (Republika, 5/10/2012). Ada tiga pertimbangan, yaitu antrean panjang calon jamaah haji, yang sesungguhnya belum memenuhi syarat istitha’ah. Ketidakmampuan (‘adam istitha’ah) mereka ini dibuktikan dengan meminjam dana bank yang mereka lakukan untuk mendapatkan nomer porsi haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Dan, tentu, status hukum dana talangan haji itu sendiri yang dianggap bermasalah.

0
Jumat, 24 April 2015


 


Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat  dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM).  Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat.  Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (public service obligation) yang telah
merambah pada pelayanan public dasar, seperti air, listrik, kesehatan, dan pendidikan.  Ironisnya lagi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujungnya adalah pencabutan subsidi BBM secara total- bukanlah kebijakan yang lahir dari aspirasi rakyat, akan tetapi lahir akibat adanya campur tangan dan intervensi asing.  Atas dasar itu, kebijakan ini tidak hanya mendzalimi rakyat, lebih dari itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah membuka jalan bagi asing untuk menguasai sepenuhnya sector energy di Indonesia.
Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM?

0
Rabu, 18 Maret 2015


A. Sejarah Asuransi

Banyak dari para ahli berpendapat bahwa jenis asuransi yang pertama muncul adalah asuransi pelayaran (maritime), yang saat itu dipergunakan oleh kaum Babilonia dengan nama akad pinjam meminjam di atas kapal. Bahkan beberapa pengamat berpendapat bahwa akad pinjam-meminjanm ini telah disinggung sebelumnya oleh Hukum Amurabi tahun 250 SM. Baru kemudian akad akad ini tersampaikan kepada kaum Babilonia melalui kaum Phoenesia dan Hunud kuno. Lalu menyusul Romawi di abad 6-7 SM dan Yunani di abad 4 SM.

Tetapi, akad pinjam-meminjam ini kemudian ditentang oleh pihak Gereja Roma. Karena konon akad ini mefasilitasi timbulnya aktivitas riba. Penentangan ini yang selanjutnya menjadikan akad pinjam-meminjam ini di amandemen menjadi akad asuransi.

Dokumen asuransi pertama pasca amandeman akad pinjam-meminjam yang bisa didapatkan adalah dokumen Italia tertanggal: 23 Oktober 1347 M, tentang Asuransi maritime (pelayaran).kemudian asuransi ini mulai menggaung di beberapa kota  di Italia dan Negara-negara sekitar laut tengah. Tetapi konsep asuransi kala itu hanya terbatas pada barang dagangan yang dibawa oleh kapal, tidak pada asuransi pada kapal itu sendiri ataupun awak kapalnya.

0
Sabtu, 14 Maret 2015

0

مِفْتَاحُ إِقْتِصَادُنَا

Islamic Economy Knowledge (اَلْإِقْتِصَادِيَةُ)

Calender

Prayer Time

Guestbook

Comment Form is loading comments...

Translate

Followers

Blogroll

Elephant

Twitter Mouse

Stars Cursor

Fish Cursor

Guppy Fish