contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

أَهْلَا وَسَهْلًا بِحُضُوْرِكُمِ عَلىَ مِفْتَاحِ إِقْتِصَاُدنَا بِلُوْغْسِفُوْتِ. قَدْ تَكُوْنَ مُفِيْدَةٌ، إِنْشَاءَاللهِ

Welcome on Miftah Iqtishoduna's Blogspot. Have be Useful for Us, Enshallaah.
Rabu, 24 Juni 2015


TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul Jami’ hadits no.997)

Meninggalkan thuma’ninah( Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.


Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ.

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud.”( Hadits riwayat Abu Daud, 1/533, dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 7224.)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata, “(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk,( Sujud dengan cara mematuk maksudnya, sujud dengan cara tidak menempelkan hidung di lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya); Wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” HR. Jama’ah, kecuali Al-Bukhari, Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124.) maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ.

“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya adalah bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya?”(Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1/332. Lihat pula Shifatu Shalatin Nabi, oleh Al-Albani hal 131.), Zaid bin Wahb berkata, Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujud(nya). Ia lalu berkata, “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah tersebut Allah menciptakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari, 2/274.)
Orang yang meninggalkan thuma’ninah ketika mengerjakan shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits,
اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.

“Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”

Diriwayatkan, ada seorang lelaki yang masuk ke dalam masjid di waktu Rasulullah SAW sedang duduk. Lalu orang itu melaksanakan shalat. Setelah itu ia memberi salam kepada Rasulullah SAW., tetapi Nabi menolaknya seraya bersabda, “Ulangi shalatmu, karena (sesungguhnya) kamu belum shalat!”
Kemudian lelaki itu mengulangi shalatnya. Setelah itu ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah, tetapi Nabi SAW menolaknya sambil berkata, “Ulangilah shalatmu, (sebenarnya) kamu belum shalat!”
Laki-laki itu pun mengulangi shalat untuk ketiga kalinya. Selesai shalat ia kembali memberi salam kepada Nabi SAW. Tetapi lagi-lagi beliau menolaknya, dan bersabda, “Ulangilah shalatmu, sebab kamu itu belum melakukan shalat!”
“Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar wahai Rasulullah, Inilah shalatku yang terbaik. Sungguh, aku tak bisa melakukan lebih dari ini, maka ajarkanlah shalat yang baik kepadaku,” tanya lelaki itu.
“Apabila kamu berdiri (untuk melakukan) shalat, hendaklah dimulai dengan takbir, lalu membaca ayat-ayat Al Qur’an yang engkau anggap paling mudah, lalu rukuklah dengan tenang, kemudian beri’tidallah dengan tegak, lalu sujudlah dengan tenang dan lakukanlah seperti ini pada shalatmu semuanya.” (HR. Bukhari)
Rasulullah benar-benar memperhatikan hal ini, sehingga dengan tegas meminta salah seorang sahabat mengulang shalatnya hingga tiga kali karena meninggalkan ketenangan atau thuma’ninah dalam shalat. Apabila meninggalkan thuma’ninah dalam shalat berarti shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda, “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Abu Dawud: 1/ 533)

Semoga kita senantiasa memperbaiki shalat kita, agar tujuan shalat yang tertuang dalam Al Qur’an surat Al-‘Ankabuut ayat 45 benar-benar dapat terwujud. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji & mungkar. Wallahu a’lam bishshowab.


0

0 komentar:

Posting Komentar

Islamic Economy Knowledge (اَلْإِقْتِصَادِيَةُ)

Calender

Prayer Time

Guestbook

Comment Form is loading comments...

Translate

Followers

Blogroll

Elephant

Twitter Mouse

Stars Cursor

Fish Cursor

Guppy Fish