Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang
mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga
pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti
juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan
mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam
kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari
nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang
yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas
barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat
dari kontrak.
Hawalah
Adalah akad
pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas
jasa pemindahan piutang tersebut.
Ijarah
Perjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan
disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah
masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun
penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Istishna
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana
penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank
untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak
lain.
Kafalah
Adalah akad pemberian
garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang
dijamin.
Mudharabah
Adalah kerjasama antara
dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib
menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan di muka.
Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan dimuka.
Mudharabah Muqqayadah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis
dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan di muka.
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
Adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah,
dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal
kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh
nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan)
pada waktu yang ditetapkan.
Musyarakah
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang
membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai
suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip
bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian
dibagi sesuai kesepakatan di muka.
Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Salam
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu
terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan
pengantaran kemudian.
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.
Wadiah
Adalah
titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik
menghendakinya.
Adalah pihak pertama.
Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan
titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik
menghendakinya.
Wadiah Yad al-Amanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam
memelihara titipan tersebut.
Wakalah
Adalah
akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana
nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan atau jasa tertentu
Jumat, 01 November 2013
Islamic Economy Knowledge (اَلْإِقْتِصَادِيَةُ)