contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

أَهْلَا وَسَهْلًا بِحُضُوْرِكُمِ عَلىَ مِفْتَاحِ إِقْتِصَاُدنَا بِلُوْغْسِفُوْتِ. قَدْ تَكُوْنَ مُفِيْدَةٌ، إِنْشَاءَاللهِ

Welcome on Miftah Iqtishoduna's Blogspot. Have be Useful for Us, Enshallaah.
Jumat, 01 November 2013

Metodologi Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam

Metodologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari metode yang digunakan dalam suatu kegiatan ilmiah tertentu guna mencapai sesuatu asas dan kebijakan[1]. Dengan demikian metodologi ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai sistematika pengalian ilmu ekonomi Islam guna mencapai sesuatu asas dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip normatif dan positif syariah Islam dalam upaya mencapai suatu kemanfaatan bersama.
Para ekonom muslim telah banyak melakukan kajian tentang metodologi ilmu ekonomi Islam. Masing-masing memiliki pendekatan berbeda namun tujuannya tetap sama. Sehingga hal ini menyebabkan terdapatnya beberapa mazhab dalam ekonomi Islam[2]. Perbedaan cara pandang ini memiliki konsekuensi yang berbeda pula dalam hal metodologi. Ada para ahli ekonomi Islam yang mengunakan metode deduksi dengan merumuskan langsung dari sumber utama ekonomi Islam yakni Al-Quran dan As-Sunnah dan menolak teori ekonomi positif yang ada. Namun ada juga para ahli ekonomi Islam lainnya yang mengunakan pendekatan kedua-duanya yakni dengan pendekatan deduksi dan induksi atau pemikiran restrospektif. Bagaimanapun juga metodologi ilmu ekonomi Islam sudah mulai mengelinding dan dapat kita rasakan perkembangannya. Perdebatan-perdebatan seputar prinsip-prinsip dan hakekat ilmu ekonomi Islam -yang nantinya terkait dengan metodologinya- seperti apakah ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif atau kedua-duanya?. Apakah teori ekonomi Islam diperlukan, mengingat tidak adanya suatu ekonomi Islam yang aktual ?, dan juga apakah ilmu ekonomi Islam merupakan suatu sistem atau suatu ilmu pengetahuan?, juga sudah dijawab oleh beberapa ahli ekonomi Islam[3].
Menurut Muhammad titik tolak ekonomi Islam mestilah dimulai dari rukhul Islam, yakni hasil abstraksi pemahaman ajaran Islam secara menyeluruh dan mendalam yang mendasari amar makruf dan nahi ’anil mungkar serta amal ilmiah dan amaliah, atau dengan kata lain rukhul Islam adalah sebagai cara hidup atau ideologi[4]. Hal senada juga diungkapkan oleh Eko Suprayitno bahwa suatu sistem yang mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan[5]. Langkah selanjutnya setelah rukhul Islam adalah mengumpulkan dalil-dalil yang relevan dengan ekonomi Islam atau biasa yang disebut dengan postulat. Dalam ekonomi Islam sumber postulatnya adalah dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Lebih lanjut Muhammad menyarankan beberapa langkah-langkah kerja ilmiah penyusunan ilmu ekonomi Islam. Langkah-langkah kerja tersebut mengikuti langkah kerja metodologi ilmu pengetahuan umum, adapun langkah-langkah tersebut terdiri dari ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontologi merupakan teori tentang ada dan realitas, yang merupakan apa atau sesuatu yang ingin kita ketahui dan sampai berapa jauh untuk mendapatkan kebenaran,m atau dengan kata lain, ontologi merupakan pengkajian mengenai teori yang sudah ada. Sedangkan epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan atau dengan kata lain upaya untuk menyusun teori baru. Sedangkan yang terakhir aksiologi adalah teori mengenai ilmu, apa gunanya ilmu itu bagi kita. Ketiga-tiganya merupakan proses yang berkesinambungan secara urut untuk mencapai tujuan atau hasil[6].


Ekonomi Mikro Islam : Dari mana Kita mulai?
Untuk memulai mengembangkan ekonomi mikro Islam baik pada tataran teori maupun aplikasi dapat kita gunakan tiga objek pengembangannya. Objek pertama apa yang penulis sebut dengan software (perangkat lunak) yang berisikan tentang pengembangan teori ekonomi mikro Islam. Objek yang kedua adalah hardware (perangkat keras) yang berisikan tentang sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pengembangan ekonomi mikro Islam dan terakhir adalah brainware (pemikir/pelaksana) yang berisikan tentang orang-orang yang siap secara totalitas mengembangkan ekonomi mikro Islam. Ketiga objek atau komponen ini mestilah dibangun secara simultan dan saling memiliki ketergantungan antara komponen yang satu dengan yang lainnya. Di bawah ini kita akan bahas satu persatu dari masing-masing komponen tersebut. 

Perumusan Teori Ekonomi Mikro Islam (Software)
Hingga saat ini dalam berbagai literatur-literatur ekonomi Islam belum dapat kita jumpai teori baku tentang ekonomi mikro Islam. Hal ini disebabkan oleh perkembangan ilmu ekonomi Islam yang masih relatif muda, tidak sebagaimana dengan ilmu ekonomi konvensional yang sudah eksis dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu perlu rasanya upaya menuju perumusan teori ekonomi mikro Islam yang bisa diterima umum, dan sekaligus bersifat apllicable.
Bentuk-bentuk teori ekonomi mikro Islam dapat berupa teori permintaan dan penawaran, teori prilaku konsumen (consumer behaviour), teori produksi dan biaya produksi, teori harga, teori konsumsi, mekanisme pasar Islami, Efisiensi alokasi, distribusi pendapatan dan lain sebagainya. Sebahagian dari teori-teori ini sudah mulai disusun oleh para ahli ekonomi Islam dan sudah menjadi tema-tema diskusi dalam berbagai seminar-seminar ekonomi Islam. Namun teori-teori tersebut belumlah dapat kita katakan sudah lengkap sebagaimana selengkap ekonomi mikro konvensional hal ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, teori tersebut belumlah diterima secara umum -karena masih banyaknya terdapat perbedaan dari para ahli ekonomi Islam-. Kedua, pembahasan teori mikro Islam masih belum menyentuh seluruh aspeknya baik dari sisi filosofisnya, asumsi yang dibangun, dalil yang digunakan dan alat analisis seperti formula matetamik, kurva dan lain-lain yang masih belum tegak secara sempurna. Oleh karena itu upaya untuk menyusun teori-teori ekonomi mikro Islam tidak boleh kita hentikan. Karena tesis-tesis yang telah dibangun selama ini jika dibenturkan dengan anti-tesis-anti tesisi yang baru akan melahirkan sintesa yang lebih wujud dan teruji sehingga akan membuat teori ekonomi mikro Islam lebih baik dari waktu kewaktu.
Secara definisi, teori adalah ”susunan konsep dalil, definisi yang menjelaskan secara sistematis gambaran fenomena alam, yang menjelaskan hubungan antara variabel dengan variabel lainnya dan dapat digunakan untuk meramalkan fenomena yang mungkin muncul”[7]. Ekonomi mikro Islam tidak mungkin menghindar dari sebuah definisi ilmu pengetahuan. Layaknya sebuah ilmu pengetahuan hendaklah ekonomi mikro Islam memiliki berbagai teori, postulat, konsep, asumsi, dalil dan lain sebagainya. Konsekuensi dari semua ini adalah bahwa penyusunan teori ekonomi mikro Islam mestilah menjalani proses penelitian yang memiliki standarisasi ilmiah serta menjalani setiap tahapan-tahapannya. Di dalam berbagai literatur-literatur tentang metodologi penelitian dapat kita temukan dua pendekatan yang sering digunakan untuk melahirkan ilmu pengetahuan. Pendekatan yang pertama apa yang disebut dengan pendekatan deduksi dan pendekatan yang kedua apa yang disebut dengan pendekatan induksi.

Pendekatan Deduksi
Deduksi dapat dikatakan berpikir dengan metode rasional untuk mendapatkan kebenaran, atau deduksi adalah suatu proses guna menarik kesimpulan yang bersifat individual dari pernyataan yang bersifat umum[8]. Dengan demikian penerapan metode deduktif secara nyata dalam perumusan teori ekonomi Islam adalah mengambil prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Al-Quran, As-Sunnah serta kajian-kajian para ahli hukum Islam untuk kemudian diuraikan dalam definisi mikro ekonomi Islam yang lebih khusus.
Metode deduktif sebagaimana yang dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islam dalam mendeduksi prinsip sistem Islam itu dari sumber-sumber hukum Islam[9]. Di dalam merumuskan teori ekonomi mikro Islam dengan pendekatan deduktif ini dapat ditempuh dengan beberapa langkah. Diantara langkah-langkah tersebut meliputi -secara berturut-turut- khazanah Islam, perumusan masalah, penyusunan hipotesis, logika dan matematika, ramalan dan sikap skeptis[10].. Khazanah Islam baik dari Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam dan kajian para ahli fiqh Islam memberikan inspirasi dan ide-ide untuk mengembangkan teori mikro Islam yang kemudian dari sana dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi mikro Islam. Dalam tahapan perumusan masalah ini perlu kiranya ditentukan permasalahan apa yang ingin diteliti, apakah permasalahan yang sudah pernah diteliti atau belum sama sekali. Setelah masalah ditentukan kita dapat memberikan jawaban sementara terhadap rumusan masalah yang dibuat yang biasa disebut dengan hipotesa yang nantinya akan kita uji kebenaran hipotesa ini, apakah ia ditolak atau tidak ditolak.
Proses pengujian hipotesa ini akan sangat membantu bila mengunakan pendekatan logika dan matematika. Matematika yang fungsinya sebagai alat (tolls) mampu membantu perumusan teori dengan lebih akurat dan valid karena sifanya yang pasti. Setelah hipotesa dibuat dan didukung dengan analisa logika dan matematika maka kita dapat meramalkan atau menarik kesimpulan dari rencana teori yang kita buat mengenai ekonomi mikro. Apakah ramalan atau kesimpulan ini benar atau salah sangat tergantung nantinya kepada hasil pengujian empiris. Untuk itu perlu kiranya berlaku kaidah ceteris paribus dan post non propter. Aksi terakhir dari langkah kerja deduktif ini adalah sikap skeptis. Sikap skeptis adalah suatu sikap yang diisi dengan semangat ilmiah. Atau sikap untuk tidak mudah percaya sebelum ada pembuktian yang absah. Karena upaya perumusan teori menuntut adanya penjelasan yang koheren dengan pengetahuan yang telah dilakukan sebelumnya demikian juga dengan kenyataan empirik. 

Pendekatan Induksi
Pendekatan induksi adalah pendekatan yang merumuskan dari hal yang khusus kepada yang umum. Pendekatan ini melihat kepada kenyataan empiris kemudian menyimpulkannya sebagai teori yang bisa mengeneralisasi fenomena selanjutnya dan bahkan meramalkannya. Berdasarkan kepada dunia empirik ini kita dapat melihat fakta atau sesuai dengan apa yang ada. Implikasinya kepada perumusan teori ekonomi mikro Islam adalah bahwa setiap fenomena-fenomena mengenai aktifitas mikro ekonomi dilapangan dapat di induksi menjadi sebuah teori melalui penelitian-penelitian dan tahapan-tahapan ilmiah. Untuk merumuskan fenomena-fenomena ekonomi mikro menjadi sebuah teori yang mengeneral perlu ditempuh langkah-langkah berikut [11]:
proses-penelitian
Keterangan :
1. Masalah atau problem yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari yang bersumber dari ketidaktahuan, keingintahuan, perbedaan dengan kenyataan dan anggapan, dan sebagainya.
2. Hipotesis adalah jawaban sementara atau anggapan atau teori sementara yang belum dibuktikan kebenarannya. Hipotesis ini merupakan jawaban yang diberikan terhadap persoalan yang ditemukan di atas. Hipotesis ini dirumuskan untuk memudahkan dan mengarahkan peneliti akan teori yang akan dirumuskannya supaya jangan terlalu menyebar sehingga sukar dirumuskan.. Karena banyaknya permasalahan yang dikandung dalam setiap persoalan maka perlu dirumuskan hipotesis ini.
3. Desain riset, di sini kita mengunakan ilmu penelitian atau riset untuk mendesain metodologi riset yang akan dilakukan untuk mencari jawaban atas hipotesis yang dirumuskan di atas.
4. Pengukuran, di sini dibuat ukuran yang memudahkan upaya pembuktian agar lebih objektif dan sejalan dengan ilmu yang sudah ada.
5. Pengumpulan data, dalam tahap ini data dikumpulkan dari objek penelitian yang dijadikan sebagai lokus (lokasi) pengamatan atau penelitian.
6. Analisis data, pada tahap ini data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan berbagai metode ilmiah yang sudah diterima.
7. Generalisasi, pada tahap ini kita sudah dapat merumuskan teori dari hasi analisis data yang ada sebelumnya. Dengan demikian, lahirlah sekeping teori yang akan masuk dalam verifikasi dan pengujian-pengujian. Biasanya teori dapat berupa penerimaan atas hipotesis yang dibuat di atas.
Secara keseluruhan dapatlah dikatakan bahwa para ekonom Islam yang bertekad untuk memulai dengan serius, kini telah dapat memperoleh pengertian luas tentang metoda penelitian deduktif dan induktif dalam merumuskan teori dan kebijakan Islami. Karena, merupakan hal yang shahih untuk suatu teori Islam sarat nilai yang ideal dapat mempunyai waktu dan ruang. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan tentang perilaku lembaga dan organisasi ekonomik di masa lampau, sekarang dan membayangkannya untuk masa yang akan datang. Tetapi ini harus dipahami dalam kerangka abadi yang lebih luas dari prinsip-prinsip Al-Quran dan As-Sunnah[12].


Persiapan Sarana Pendukung (Hardware)
Sarana pendukung untuk menegakkan ekonomi mikro Islam sangatlah penting karena di dalam Al-Quran kita menemui firman Allah yang artinya[13] :
Artinya : ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
Sarana pendukung ini (hardware) akan menjadi katalisator di dalam mengaplikasikan ilmu maupun sistem ekonomi Islam. Tersedianya sarana yang memadai akan memuluskan kemajuan ekonomi mikro Islam. Sarana juga berfungsi sebagai laboratorium pengetesan teori-teori ekonomi mikro. Dari laboratorium ini dapat kita lihat kenyataan empirik dan kekuatan teori mikro Islam yang telah dirumuskan. Jika hasil tes dilaboratorium menghasilkan kecenderungan negatif maka keabsahan teori mikro Islam yang telah disusun hendaklah ditinjau kembali.
Sarana-sarana tersebut dapat berupa lembaga-lembaga ekonomi Islam seperti lembaga keuangan Islam, lembaga pendidikan ekonomi Islam, lembaga penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, dan lain sebagainya. Sedangkan lembaga non ekonomi Islam dapat berupa lembaga sosial Islam, majelis persatuan ulama, lembaga politik Islam, lembaga pemikiran dan ilmu pengetahuan Islam, dan lain sebagainya. Semua lembaga yang telah disebutkan di atas hendaklah sungguh-sungguh dan saling bersinergi dalam membangun ekonomi mikro Islam. Oleh karenanya merupakan sebuah keniscayaan bagi pengembangan ekonomi mikro Islam untuk mempersiapkan perangkat kerasnya sehingga memudahkan langkah-langkah ekonomi mikro Islam menuju suatu konsep dan sistem yang adil.
 
Pendirian Lembaga-Lembaga Ekonomi Islam
Sebagaimana kita ketahui dalam perkembangannya dewasa ini, bahwa tumbuhnya ekonomi mikro Islam justru dimulai dari berdirinya lembaga-lembaga ekonomi Islam, baru kemudian diikuti oleh teorinya. Munculnya berbagai lembaga ekonomi Islam merupakan suatu isyarat yang mengambarkan kekuatan baru ekonomi Islam. Perannya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat secara signifikan terutama dalam hal menciptakan rasa keadilan. Demikian juga perbedaan yang ditimbulkannya, lembaga ekonomi Islam semakin memantapkan diri untuk mau berkompetisi secara fair dengan lembaga-lembaga ekonomi di luar lembaga ekonomi Islam. Tentunya upaya-upaya perkembangan lembaga ekonomi Islam haruslah terus ditingkatkan dan mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun para pemerhati ekonomi Islam. Namun demikian, perkembangan lembaga-lembaga ekonomi Islam hari ini belumlah sepenuhnya maksimal dan lengkap. Kita mengharapkan perkembangan lembaga-lembaga ekonomi Islam lainnya akan mampu melengkapi bangunan ekonomi Islam secara utuh.
Secara umum lembaga ekonomi Islam tersebut dapat kita bedakan kepada dua kelompok besar yakni, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan. Lembaga keuangan dapat berupa perbankan, pasar uang, pasar modal, asuransi, BMT, koperasi syariah, lembaga zakat dll. Sedangkan lembaga non keuangan dapat berupa lembaga pendidikan & penelitian ekonomi Islam, lembaga training ekonomi Islam, lembaga arbitrase, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk lembaga yang menjadi pendorong tumbuhnya ekonomi mikro Islam di atas berfungsi sebagai laboratorium implementasi konsep ekonomi mikro Islam. Keabsahan teori-teori ekonomi mikro Islam yang telah disusun dapat dibuktikan pada lembaga-lembaga ini. Dan sebaliknya, lembaga-lembaga ekonomi Islam juga berfungsi sebagai fasilitator, inspirator dan motivator di dalam penyusunan teori ekononi mikro Islam.
Namun perkembangan lembaga ekonomi Islam terutama yang bersifat public service mestilah mampu menjawab tantangan dan objektifitas masyarakat. Hal ini bertujuan agar kerentanan eksistensi lembaga ekonomi Islam bisa di atasi. Lembaga-lembaga keuangan Islami tidak cukup sekedar mengandalkan fanatisme-emosional umat. Andalan demikian sangat rentan (vulnerable), bersifat temporal karena reaktif, dan justru bisa menimbulkan bumerang baik bagi dirinya sendiri maupun bagi umat Islam. Berkenaan dengan konteks ini, maka pengenalan, propaganda, sosialisasi dan pembudayaan/pembumian lembaga-lembaga keuangan Islami (baik secara langsung melalui proses pendidikan dan pengajaran). Haruslah dilengkapi dengan pendekatan sentimen universal. Argumentasi objektif-rasional yang diterima akal dan menyentuh kebutuhan manusiawi secara universal, harus tersedia dalam menjelaskan konsep lembaga keuangan Islam. Jadi, tidaklah cukup menawarkan dan mengajarkan lembaga-lembaga keuangan Islami hanya dengan pendekatan primordial-emosional ; yang mendudukkan manusia semata-mata pada konteks tunggal hablun minallah[14]

Pembentukkan Bersama Pasar Islam
Pasar memiliki peran strategis di dalam mendorong perkembangan ekonomi mikro Islam. Pasar adalah sebuah mekanisme yang dapat mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga. Syarat utama terbentuknya pasar adalah adanya pertemuan antara pihak penjual dan pembeli, baik dalam satu tempat ataupun dalam tempat yang berbeda[15]. Disamping itu pasar juga merupakan wujud alokasi sumber daya ekonomi. Dalam proses ini keputusan yang diambil baik oleh produsen maupun konsumen di dalam pasar yang Islami adalah bersandarkan kepada nilai-nilai syariah Islam[16].
Berdasarkan kepada interaksi produsen dan konsumen di atas proses cyclical ini secara tidak langsung akan menguntungkan kedua belah pihak. Produsen akan mendapatkan profit dan konsumen akan mendapatkan manfaat. Jika hipotesa yang kita ajukan adalah untuk membentuk pasar Islami, maka secara tidak langsung yang akan diuntungkan adalah produsen dan konsumen yang loyal terhadap nilai-nilai Islam. Dalam skala yang lebih makro akan menguntungkan Islam dan ekonominya.
Secara umum pasar dapat dibagi dua dalam ekonomi Islam, pasar uang/modal dan pasar barang. Bentuk bersama pasar ekonomi Islam –uang/modal- akhir-akhir ini sudah mulai kita lihat terutama di Indonesia misalnya, pasar uang antar bank syariah, jakarta Islamic indeks, reksadana syariah, obligasi syariah dan lain-lain. Sedangkan pasar barang dapat berupa produksi produk-produk yang Islami yang akhir-akhir ini banyak juga kita lihat baik berbentuk perusahaan manufaktur ataupun MLM dan berbagai jenis usaha-usaha Islami lainya yang berskala mikro ataupun makro. Semua bentuk pasar ini adalah manifestasi dari sistem ekonomi mikro Islam, walaupun masih belum maksimal.
Terbentuknya sebuah pasar bersama ekonomi Islam akan memberikan perubahan secara signifikan dalam perkembangan ekonomi mikro Islam. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah :
1. Pasar bersama ekonomi Islam akan menciptakan potensial market bagi produksi barang-barang dan jasa yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
2. Dari sisi riset dan pengembangan teori, pasar bersama Islam ini akan menjadi sebuah tempat pengetesan teori yang dibangun dan sekaligus sebagai inspirator di dalam perumusan teori yang belum ada berdasarkan pada kasus yang ada di dalam pasar bersama Islam.
3. Terbentuknya siklus manfaat ekonomi, misalnya peredaran uang dan keuntungan bagi para pelaku ekonomi Islam yang notabanenya adalah ummat Islam.
4. Dalam jangka panjang manfaat dari siklus ini adalah menguatnya perekonomian ummat Islam baik secara individu maupun kolektif.
5. Jika perekonomian umat Islam sudah menguat maka ia akan bisa bersaing dengan model-model ekonomi lainnya.
6. Dan jika terbukti pasar Islam mampu eksis dan memberikan value yang lebih dibandingkan dengan model pasar lainnya maka ekonomi Islam akan menjadi leader.
Jika indikator-indikator di atas dapat diwujudkan dalam pasar Islam berdasarkan pada skala prioritas dan sistematikanya. Maka akan mempercepat perkembangan ekonomi mikro Islami. Terutama dalam perumusan teori dan manfaatnya terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana firman Allah Swt [17]:
Artinya : Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.


Peran Para Pengerak Ekonomi Islam (Brainware)


1. Peran Ulama dan Ahli Ekonomi Islam
Pembahasan mengenai peran ulama dan akademisi di dalam membangun ekonomi mikro Islam tidak terlepas dari pembangunan Islam secara keseluruhan. Islam pada hari ini -menurut para pemerhati Islam- sedang mengalami kemunduran dalam segala bidang, baik dalam bidang keimanan, moral maupun masalah keduniaan. Berbagai kemunduran ini disebabkan oleh mundurnya perhatian ummat Islam terhadap ilmu pengetahuan[18]. Dan sulitnya lagi para sarjana Islam hari ini memiliki tipologi intelektual yang dualistis, yakni cenderung kepada pemikiran barat (sekularisme) dan kekafahan Islam[19]. Dalam konteks ini -membangkitkan tradisii intelektual umat dan purifikasi ajaran Islam yang komprehensif dan integral- adalah sebuah keniscayaan peran ulama dan akademisi sangat dibutuhkan.
Ulama adalah simbol spritual ummat dan sebagai pembimbing di dalam mengarahkan dan membentuk karakter masyarakat Islam. Peran ulama, kita harapkan tidak hanya sebatas pada kajian-kajian agama belaka tapi lebih dari pada itu. Ulama hendaknya juga memiliki pretensi kepada hal-hal sosial, politik dan bahkan ekonomi[20]. Lebih spesifik lagi -dalam bidang ekonomi- para ulama hendaknya mampu mendeduksi norma-norma sumber hukum Islam menjadi sebuah postulat dan konsep ekonomi Islam. Demikian juga halnya dengan para ekonom muslim. Hendaknya mereka berusaha mensinergikan ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam berdasarkan kepada pengalaman-pengalaman empiris mereka. Untuk itu ada beberapa spesifikasi para ahli yang kita butuhkan di dalam membangun ekonomi Islam secara umum dan ekonomi mikro Islam secara khusus, mereka adalah, orang yang ahli dalam bidang syariah (Ulama), orang yang ahli dalam bidang ekonomi (Ekonom Muslim), dan orang yang memiliki keahlian ekonomi dan syariah sekaligus[21].
Pertanyaan kita selanjutnya adalah peran apa saja yang bisa dilakukan oleh para ulama dan akademisi di dalam membangun ekonomi mikro Islam. Untuk menjawabnya ada dua peran utama yang mesti dilakukan oleh ulama dan akademisi ekonom muslin, peran tersebut adalah :
1. Perumusan teori ekonomi mikro Islam. Sebagaimana kita jelaskan sebelumnya ekonomi mikro Islam dapat di gali dengan mengunakan metode induksi dan deduksi. Metode deduksi dapat di perankan oleh para ulama dengan mengali dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, Qiyas dan Ijma’. Yang kemudian memformulasikannya dalam bentuk teori ekonomi. Sedangkan para akademisi (ekonom muslim) memerankan metode induksi/restropektif dengan merumuskan teori-teori ekonomi mikro Islam berdasarkan kepada teori-teori ekonomi konvensional dan temuan-temuan lainnya di lapangan.
2. Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran diberikan dalam bentuk kuliah-kuliah tentang ekonomi Islam baik secara formal pada universitas dengan membuka program-program S1, S2 ataupun S3, maupun kuliah-kuliah informal pada forum-forum diskusi.
Dengan efektifnya kedua peran ini pada ulama dan akademisi ekonom muslim maka pengembangan ekonomi mikro Islam secara teoritis (software) dan persipan pelaksana (brain ware) sudah menuju kepada pencerahan ekonomi Islam, semoga. 

2. Peran Umara dan Negara
Umara dan negara adalah komponen dari sistem ekonomi Islam. keterlibatan umara dan negara tidak hanya pada saat tertentu saja atau temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap Islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit ekonomik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen dan juga sebagai konsumen[22]. Selain dari hal di atas peran negara diperlukan dalam instrumentasi dan fungsionalisasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam aspek legal, perencanaan dan pengawasannya dalam pengalokasian distribusi sumber-sumber maupun dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi[23].
Dalam kaitannya dengan implementasi nilai-nilai syariah Qardhawi menjelaskan bahwa tugas negara Islam adalah mengubah pemikiran menjadi amal perbuatan, mengubah nilai menjadi hukum undang-undang, memindahkan moralitas kepada praktek-praktek kongkrit, dan mendirikan berbagai lembaga dan instansi yang dapat melaksanakan tugas penjagaan dan pengembangan semua hal tersebut. Juga monitoring pelaksanaan setelah itu ; sejauh manakah pelaksanaan dan ketidak disiplinan terhadap kewajiban yang diminta dan menghukum orang yang melanggar atau melalaikan dengan pelecehan. Tugas negara adalah berupaya untuk menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan, khususnya dosa-dosa besar, seperti riba, perampasan hak, pencurian, dan kezhaliman kaum kuat terhadap kaum lemah[24].
Jika kita kelompokkan beberapa peran di atas berdasarkan objek perannya, maka peran pemerintah dalam ekonomi Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yakni : pertama, peran yang berkaitan dengan implementasi nilai dan moral Islam. Kedua, peran yang berkaitan dengan teknis operasional mekanisme pasar, dan ketiga, peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar. Peran pemerintah ini dapat dilakukan dengan memakai berbagai pendekatan yang efektif, baik pendekatan ekonomi, budaya atau hukum. Berbagai pendekatan ini harus digunakan secara proporsional agar peran pemerintah dapat efekif[25].
Jika kita lihat dan teliti dengan seksama pendapat-pendapat para ahli ekonomi Islam di atas, jelaslah bahwa peran umara dan negara dalam pengembangan ekonomi mikro Islam sangat menentukan. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan supervison, namun lebih jauh dari itu pemerintah juga berfungsi sebagai produsen, konsumen dan distributor sebagaimana ketiga hal ini adalah ruh dari ekonomi mikro Islam.
Satu hal yang menarik kita bahas dalam fenomena kontemporer sekarang ini adalah peran para pemimpin suatu negara di dalam memajukan sistem ekonomi Islam secara umum. Jika pemimpin suatu negara memiliki keberpihakan yang kuat terhadap Islam maka peluang untuk mengembangkan ekonomi mikro Islam akan terbuka lebar. Namun sebaliknya jika pemimpin suatu negara tidak memiliki keberpihakan yang kuat terhadap Islam -dan bahkan dalam bentuk yang lebih ekstrim memusuhi Islam- maka peluang untuk pengembangan ekonomi mikro Islam akan terganjal[26].
Namun demikian peran yang paling dominan bagi pemerintah di dalam mengembangkan ekonomi mikro Islam adalah peran supportnya yang berupa membuka peluang selebar-lebarnya untuk penelitian dan pengembangan ekonomi mikro Islam, membuat peraturan-peraturan yang kondusif bagi pengembangan ekonomi Islam, dan yang sangat bersifat classic adalah menyediakan anggaran bagi upaya pengembangan ekonomi mikro Islam. 

3. Peran Organisasi-Organisasi Islam
Organisasi-organisasi yang kita maksudkan di sini adalah organisasi-organisasi sosial kemasyrakatan, organisasi pergerakan Islam, organisasi politik Islam, maupun organisasi persatuan negara-negara Islam baik yang berskala nasional maupun berskala Internasional. Peran yang bisa dijalankan oleh organisasi-organisasi Islam di dalam pengembangan ekonomi mikro Islam adalah penyadaran masyarakat -baik secara individu maupun secara kolektif- akan urgensi eksistensi ekonomi Islam di dalam mensejahterakan masyarakat.
Upaya-upaya penyadaran ini dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam melalui program-program keummattannya, dan meng-insert-kan ke dalam visi dan misi organisasi. Selain itu memberikan pengetahuan dan pendidikan yang bersifat masif akan pentingnya membangkitkan ekonomi ummat Islam juga diperlukan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah memberitahukan tentang kelemahan-kelemahan sistem ekonomi konvensional dengan segala konsekuensi yang telah ditimbulkanya. Upaya-upaya teknis-sosialisasi seperti seminar, program sosial, penerbitan majalah dan bulletin, juga memiliki tingkat pengaruh yang cukup efektif di dalam pengembangan ekonomi mikro Islam.
Peran selanjutnya yang bisa dijalankan oleh organisasi-organisasi Islam adalah upaya kolektif mereka dalam mendirikan lembaga informal ekonomi mikro Islam, seperti BMT, LAZIS, MLM Syariah, perusahaan manufaktur, dan lain sebagainya. Lembaga informal ekonomi Islam ini merupakan pasar bagi masyarakat yang ingin mengakses kegiatan ekonomi Islam. Apa yang kita harapkan dari upaya ini adalah timbulnya siklus ekonomi ummat Islam di mana semua potensi ekonomi ummat berputar dari, oleh dan untuk ummat Islam. Dan dalam jangka panjang hal ini akan menjadi kekuatan yang kokoh di dalam pengembangan ekonomi mikro Islam, sekaligus menjadi model masyarakat-ekonomi Islam.
Proses peran organisasi-organisasi Islam ini tidak hanya bersifat lokal, nasional ataupun regional tetapi juga bersifat internasional. Organisasi seperti OKI (Organisasi Konfrensi Islam) yang beranggotakan negara-negara Islam memiliki pengaruh yang cukup besar di dalam mengarahkan perhatian dunia tentang isu kebangkitan ekonomi Islam. Di antara berbagai negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI ini dapat melakukan kerjasama ekonomi dalam berbagai bentuk dan jenis perdaganggannya. Sehingga potensi ekonomi umat Islam terus tumbuh dan memperlihatkan taringnya. Demikian juga dengan rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dalam konfrensi-konfrensi nasional maupun internasional organisasi Islam. Rekomendasi tersebut dapat berupa rekomendasi untuk mengunakan sistem ekonomi Islam di negara-negara yang mayoritas muslim.
Dengan adanya upaya penyadaran terhadap masyarakat, pendirian lembaga-lembaga informal ekonomi keummattan dan menjadikan isu pengembangan ekonomi mikro Islam tergabung dalam visi, misi dan program organisasi-organisasi Islam, maka pengembangan ekonomi mikro Islam akan dapat berjalan lancar. 


Kebangkitan Sistem Ekonomi Mikro Islam.
Tesis Fukuyama yang mengatakan bahwa akhir dari perkembangan politik adalah demokrasi-liberal dan akhir dari revolusi perkembangan ekonomi adalah kapitalisme adalah tidak memiliki landasan yang kuat baik secara historis, teoritis maupun realitas yang ada[27]. Dan sebuah kebodohan jika umat Islam mengaminkan tesis di atas dan merasa pesimis dengan kebangkitan ekonomi Islam. Kepesimissan ini tidaklah mendapatkan legitimasi dari dalil-dalil syara’. Dalam Al-Quran, As-Sunnah dan bahkan realitas yang ada banyak sekali terdapat ayat-ayat yang memberikan kabar gembira bagi kebangkitan Islam secara umum. Yusuf Qaradhawi beralasan bahwa kebangkitan Islam secara umum disebabkan banyaknya kekuatan yang dimiliki umat Islam, kekuatan tersebut dapat berupa kekuatan sumber daya manusia, kekuatan materi dan ekonomi dan kekuatan ruh[28]. Dan Allah Swt juga telah menjanjikan kepada hamba-hamba-Nya sebagaimana terdapat dalam firman-Nya[29]:
Artinya : Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa,
Beberapa dekade belakangan ini dapat juga kita saksikan bersama bahwa lonceng kebangkitan ekonomi Islam sudah dipukul. Oleh karena itu kita semua berkewajiban untuk bahu membahu menyampaikan risalah suci ini kepada seluruh umat bahwa Islam adalah sebuah solusi bagi keterpurukan peradaban umat manusia hari ini. Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana umat Islam memiliki kemauan yang kuat dan persatuan di dalam membangun bangunan ekonomi Islam. 

Fenomena Dual Economic System dan Tren Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah (Kasus Indonesia).
Patut kiranya kita bersyukur kepada Allah, ditengah-tengah berbagai krisis yang melanda masyarakat dan bangsa kita, kegiatan ekonomi syariah memperlihatkan tanda-tanda yang cukup mengembirakan, walaupun masih dijumpai berbagai kekurangan dan kelemahan. Tanda-tanda tersebut adalah sebagai berikut[30] :
  1. Tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti, bank-bank syariah, asuransi syariah, BPR syariah, BMT, maupun lembaga keuangan lainnya. Dilihat dari kesehatan perbankan, ternyata bank-bank syariah pada umumnya memiliki kesehatan yang cukup baik.
  2. Tumbuh dan berkembangnya badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dikelola secara terbuka, dinamis, profesional, dengan berbagai program pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS-nya melalui BAZ/LAZ dan kesadaran masyarakat untuk berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah cukup memberikan harapan, walaupun masih perlu terus-menerus ditingkatkan.
  4. Kajian-kajian ekonomi Islam diberbagai lembaga, formal maupun informal cukup meningkat secara meyakinkan.
  5. Timbulnya kesadaran kolektif untuk membangun dan mengembangkan ekonomi Islam secara bersama-sama. Kerjasama antara ulama, cendekiawan, praktisi ekonomi, pejabat pemerintah, anggota DPR/DPRD, dan para tokoh masyarakat, secara luas sudah mulai tampak, meski masih perlu terus-menerus ditingkatkan.
Demikian juga halnya dengan perkembangan ekonomi mikro di Indonesia. Semenjak tahun 1998 (dimulainya krisis multidimensi) sepertinya peluang untuk kebangkitan ekonomi mikro semakin terbuka lebar. Data BPS Desember 1998 menunjukkan bahwa terdapat 39,8 juta pengusaha di Indonesia, di mana 99,8% adalah pengusaha kecil dan hanya 0,2% pengusaha besar dan menengah. Dari jumlah 39,8% di atas, komposisi sektoral adalah pertanian 62,7%, perdagangan, perhotelan dan restoran 22,67%, industri 5,7% dan jasa sebesar 3,9%. Dari komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volume usahanya di bawah 1 milyar, 0,14% di antara 1-50 milyar, dan 0,01% yang di atas 50 milyar. Dari komposisi penyerapan tenaga kerja, kelompok pertama tersebut menyerap 88,66%, kelompok kedua menyerap 10,78% dan yang ketiga menyerap 0,56%[31]. Dari data ini dapat kita simpulkan bahwa sektor mikro ekonomi berperan sangat penting di dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai fenomena kebangkitan ekonomi Islam di atas serta terdapatnya berbagai peluang-peluang yang cukup besar untuk pengembangan ekonomi Islam -khususnya mikro- menuntut adanya pemberlakuan dual economic system[32] di Indoensia. Pemberlakuan dual economic system ini juga menjadi rekomendasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) -yang mengadakan muktamar di Medan pada tanggal 18-19 September 2005 kemaren- kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Rekomendasi IAEI ini tentunya memiliki beberapa argumen dan indikator yang memberanikan mereka merekomendasikan ini kepada Presiden Republik Indonesia.. Di antara argumentasi tersebut mungkin pertumbuhan perbankan syariah yang demikian cepat. Di mana pada tahun 2004 pertumbuhan perbankan syariah di Indoensia mencapai angka 70-80% walaupun pada tahun 2005 pertumbuhan ini mengalami penurunan sebesar 40-50%. Dan yang lebih mengejutkan lagi bahwa Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan perbankan tercepat di dunia[33]. Semua indikator ini memberikan bukti yang cukup kuat akan kekuatan sistem ekonomi Islam dan ketahananya di dalam menghadapi krisis ekonomi di Indonesia.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Islamic Economy Knowledge (اَلْإِقْتِصَادِيَةُ)

Calender

Prayer Time

Guestbook

Comment Form is loading comments...

Translate

Followers

Blogroll

Elephant

Twitter Mouse

Stars Cursor

Fish Cursor

Guppy Fish