BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Ekonomi Islam memandang
bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya
menjadi dominan dari yang lain. Pasar
dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan
harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep
Ekonomi Islam adalah, Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar,
yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan
penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada po ihak
yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan
transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak ada pihak
yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para
pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan
lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip islam
tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena
seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme pasar ini. Dan
gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar.
B.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah yang
tertulis diatas, maka isi pembahasan makalah ini berisi tentang masalah :
1.
Mengemukakan
tentang pengertian Distorsi Pasar
2.
Menjelaskan
tentang bentuk-bentuk Distorsi Pasar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Distorsi
Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus
Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan
suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi.[1][1]sedangkan
pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara
penjual dengan pembeli.[2][2]
Dari kedua pengertan diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari dis-torsi pasar ialah sebuah ganguan
yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip
Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta
yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak
sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme
pasar.
B.
Bentuk-bentuk
Distorsi Pasar
Pada garis besarnya Distorsi Pasarnya dalam
Ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk Distorsi, Yakni sebagai Berikut
:
1.
Rekayasa
penawaran dan rekayasa permintaan
2.
Tadlis
(penipuan)
3.
Taghrir
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false
supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false
demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party)
dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang
(Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan
barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga
mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan
barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information. [3][3]
a.
Rekayasa
Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam
bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan
penawaran.
1.
Ba’i Najasy
Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si
penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi
agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud
untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain
yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan
kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli
yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu.
Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Contoh Ba’I najasy banyak
sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu
kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat
ramai-ramai menyerbo took-toko memborong beras akibatnya terjadi peningkatan
permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.[4][4]
2.
Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai
monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn
monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli
apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk
keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah
saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu
yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih
sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.[5][5]
3.
Tallaqi Rukban.
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua
hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua
mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi :
عن طاوس ابن
عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع
حاضرلباد . . . .)
الحديث(
“. . .متفق عليه”
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a
berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan
pembawa baranga (barang dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan
orang desa !. . . .”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah
tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana
yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga
pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari
keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap
petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi
Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak
menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.[6][6]
b.
Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila
penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan
diperjualbelikan. apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti
yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab suci Sal-qur’an degan tegas telah
melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak
lain bagimanapun bentuknya. Seperti dalam surat Al-An’aam :152 yang berbunyi :
Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban
kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Dan untuk menghindari penipuan trsbut,
masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi
knvensional hal ini dikenal sebagai Game Theory.[7][7]
1.
Game Theory.
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah
permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang
diambil oleh pihak lain. Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi
dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif
untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi
diman kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang
berdasarkan probability.[8][8]
2.
Macam-macam
Tadlis.
Dalam hal Tadlis ini terbagi dalam empat macam,
yaitu Tadlis dalam kuantitas, Tadlis dalam kualitas, Tadlis dalam harga dan
Tadlis pada waktu penyerahan.
1)
Tadlis dalam
Kuantitas
Tadlis
(penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit
dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu
container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu
penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang
dikirim kepada pembeli. Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan
pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun
pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility.
2)
Tadlis dalam
Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga
menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah
pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn
kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,-
pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi
yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi dengan
kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli
yidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer
dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan
pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3)
Tadlis dalam
Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk
menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena
ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW
terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami
pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari
luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami
membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4)
Tadlis dalam
waktu penyerahan
Sebagaimana dilarangnya Tadlis dalm kuantitas,
kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang. Contoh
tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis bahwa ia tidak akan dapat
menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan, namun ia sudah berjanji
akan menyerahkan barang pada waktu yang telah dijanjikan. Seperti yang teraktub
dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه
البخاري"
Dalam Hadits
yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah
bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka jangganlah engkau menjualnya
sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak
berkaitan secara langsung dengan harga
ataupun jumla barang yang ditransaksikan, namun masalah watu adalah sesuatu
yang sangat penting.[9][9]
c.
Taghrir
(Uncertain To Both Parties)
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang
berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah
fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa
pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan
yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau
memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibn Taimiyah,
Gharar akan terjadi pabila seorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya
pada akhir suatu kegiatan jua-beli.[10][10] Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari
satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Macam-macam Taghrir :
1.
Taghrir dalam
kuantitas Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani
sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak
dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani
belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa
menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton,
berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian
terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.
Taghrir dalam
Kualitas Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di
dalam kandungan induknya.[11][11]
3.
Taghrir dalam
Harga Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan
bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila
dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan,
kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua
harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,-
atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan ke-3, berapa
harga yang berlaku ? atau satu hari setelah penyerahan barang barang lalu
pembeli menyelesaikan pembayarannya, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus
ini, walupun kualitas dan kuantitas barang sudah ditentukan, tapi terjadi
ketidakpastian dalam harga barang karena sipenjual dan sipembeli tidak
mensepakati satu harga dalam satu akad.[12][12]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah
mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam.
Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa
kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang
merasa dirugikan. Yang mana hal tersebut terjadi akibat dilakukannya tiga
prilaku yang sebenarnya memang dilarang
dalam prinsip teori Ekonomi Islam. Tiga hal tersebut adalah : Rekayasa
Permintaan dan Rekayasa Penawaran, Tadlis (penipuan), dan Taghrir. Sedang
pengertian dan penjelasan ketiga hal tersebut telah kami uraikan diatas.